Jumat, 24 Desember 2010

Pengerebekan SS Di Desa Bandrong

IDI - Aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, pekan lalu, menciduk dua tersangka pengedar barang haram sabu-sabu (SS), dalam sebuah penggerebekan di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak Kota. Kedua pria itu adalah AS (22) dan IR (22), warga Desa Bandrong. Bersama keduanya hamba hukum ikut menyita SS hampir setengah kilogram, yakni 475,3 gram yang telah dipaket dengan rapi serta siap jual. Barang terlarang itu ditaksir bernilai sekitar Rp 450 juta.

Dari pemeriksan awal terungkap, keduanya termasuk dalam jaringan pengedar SS antarpropinsi. Kapolres Aceh Timur, AKBP Ridwan Usman, didampingi Wakapolres, Kompol Didik Dwi Santoso, Kasat Reskrim, AKP M Isharyadi, serta Kasat Intel, Iptu Ananda Fauzi Harahap, Minggu (21/2) malam menyebutkan, kedua tersangka telah menjadi target operasi (TO) petugas, setelah menerima informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur, segera membentuk tim dan bergerak menuju Desa Bandrong. Pada saat tiba di seputaran TKP, polisi selanjutnya menggerebek memeriksa rumah berikut penghuninya. Dari lokasi itu hamba hukum itu menjumpai sekitar 475,3 gram barang haram jenis sabu-sabu yang disimpan dalam satu unit lemari dan menciduk dua pemiliknya.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram itu diperoleh dan dibawa dari pelabuhan Tanjung Balai (Sumatera Utara). “Luar biasa, ini merupakan kasus dan penemuan SS terbesar di Aceh, karena barang bukti yang ditemukan sekitar 475,3 gram,” terang Wakapolres Kompol Didik Dwi S.

Disebutkan, guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian. “Kedua tersangka bersama barang bukti, sempat kita amankan sementara di mapolres Aceh Timur, guna pengembangan atau penyelidikan lebih lanjut, namun pada hari ini (kemarin, Minggu 21/2), berkas perkaranya telah kita limpahkan ke Polda,” tandas Kompol Didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar